Resmi, PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Jam Operasi Mall Ditambah

Resmi, PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Jam Operasi Mall Ditambah

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai Februari. Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Terbatas terkait Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (21/1/2021).

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 28 Januari sampai 8 Februari mendatang. Sementara itu, hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari PPKM menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.

“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, maka Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 2 minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilansir pojoksatu.id, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Basarnas Sudah Cek Sinyal SOS di Pulau Laki, Begini Hasilnya

Untuk mendukung perpanjangan PPKM, Gubernur diminta melakukan evaluasi berdasarkan empat parameter yang telah ditetapkan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.

“Yang akan digunakan sebagai dasar penetapan kabupaten/kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya,” terangnya.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan yang akan diberlakukan bisa jadi lebih luas dengan penambahan kabupaten/kota yang baru.

“Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 kabupaten/kota, masih terdapat 29 kabupaten/kota dengan Zona Risiko Tinggi. 41 kabupaten/kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 kabupaten/kota dengan Zona Risiko Rendah,” bebernya.

Baca juga: Amanda Manopo Sudah Dua Kali Menikah Muda, Ibunda Bilang Begini

Dengan diperpanjang dua minggu, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat. “Dengan sedikit perubahan yaitu jam operasi mall sampai dengan pukul 20.00,” kata Airlangga.

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi, perkantoran WFH 75%, belajar-mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100%, pusat belanja/mall beroperasi sampai pukul 20.00.

Kemudian restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan, kegiatan konstruksi 100% beroperasi, kegiatan ibadah 50%, fasiltas Umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional.

“Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegasnya. (pojoksatu)

Baca juga: Tes Rapid Antigen, Separuh Anggota DPRD Mangkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: